Print this page

Kabid LaLin Dishub Kota Serang; Kalau SSA Ingin Diterapkan, Harus Lengkapi 5 Unsur Komponen

Kabid LaLin Dishub Kota Serang; Kalau SSA Ingin Diterapkan, Harus Lengkapi 5 Unsur Komponen

detakbanten.com SERANG - Program Sistem Satu Arah (SSA) yang diperuntukan oleh Walikota Serang, Syafrudin terancam gagal, apabila tidak memenuhi 5 unsur komponen.

Hal itu karena untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dari kecelakaan. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas perhubungan (Dishub) Kota Serang Herunajaya saat ditemui di kantirnya, Senin, 6/05/2019.

Heru menjelaskan, bahwa uji coba SSA yang dilakukan dua kali tersebut tidaklah membuahkan hasil, karena masih banyak masyarakat Kota Serang yang kebingungan.

Maka itu, kata Herunajaya, apabila SSA ini ingin diterapkan, harus segera melengkapi 5 unsur komponen. Yaitu, Radius Tikung, Median Jalan, Rambu Lalu Lintas, Perwal dan Rekomendasi.

"Setelah dilengkapi, barulah SSA bisa diterapkan. Tapi akan dilakukan uji coba kembali," ungkapnnya.

Herunajaya pun menjelaskan satu persatu mengenai pentingnnya 5 unsur komponen. Pertama Radius Tikung, kata Heru, adalah sebuah jalan yang sempit dan membahayakan. 

Kedua Median Jalan, sambungnnya, merupakan badan jalan atau pinggir jalan yang sangat tinggi dan mengganggu pandangan lalu lintas. Ketiga Rambu Lintas, bagian terpenting dalam program SSA, agar tidak membuat bingung para pengguna jalan.

Keempat Perwal, masih kata Heru, merupakan penguatan sebuah program diatur dalam kewenangan Walikota, dan memiliki badan hukum yang kuat. Terakhir adalah Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperbolehkan adannya program SSA.

"Jadi lima komponen ini harus dilengkapi terlebih dahulu, agar SSA bisa diterapkan," tandasnnya.

Seperti diketahui, dalam penerapan program SSA, Pemkot Serang telah melakukan uji coba selama seminggu. Mulai dari uji coba SSA tahap pertama di lakukan pada tanggal 20-23 April 2019. Kemudian dilanjutkan dalam uji coba Tahap 2, pada tanggal 30 April hinggal 3 Mei 2019.