Print this page

Zaki Minta ASN Tidak Bermalas - Malasan Di Bulan Ramadhan

Zaki Minta ASN Tidak Bermalas - Malasan Di Bulan Ramadhan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Hari pertama di bulan Ramadhan 1440 hijriyah, Bupati memimpin Apel pagi dilapangan maulana yudha negara, pusat pemerintahan kabupaten Tangerang. Senin, (6/05). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada para ASN untuk terus bersemangat dalam bekerja, walaupun kondisi sedang berpuasa jangan bermalas-malasan terus lakukan rutinitas pekerjaan jangan pernah ditumpuk apa lagi meninggalkan tugas pokok dengan alasan-alasan lain.

"Kepada ASN terus bersemangat bekerja, laksanakan sesuai tufoksi masing-masing jangan menumpuk pekerjaan, apa lagi yang menjadi tugas dan kewajiban sepagai aparatur yang melayani masyarakat," ungkap Zaki didepan para ASN Pemkab Tangerang dalam apel pagi.

Apa lagi Ramadhan jam kerja berkurang, lanjut Bupati, manfaatkan waktu istirahat dengan baik, dirikan lah sholat dan bertadarus Al Quran. Berkah ramadhan berkah kita semua, lakukan dengan ikhlas tanpa meninggalkan kewajiban kita sebagai pelayan masyarakan demi sempurnanya puasa Ramadhan.

" Waktu istirahat pergunakan dengan mendirikan sholat dan tadarus Al Quran, bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan dibulan Ramadhan," pesan Zaki kepada seluruh ASN yang sedang menjalankan puasa.

Perubahan waktu kerja bulan ramadhan 1440 hijriyah dilingkungan pemkab tangerang, telah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor : 800/1535-BKPSDM/2019. Pagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30, sementara hari jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30, terpotong istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan sabtu masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.00, waktu istirahat sama pukul 12.00 sampai dengan 12.30.

Sementara waktu normal jam masuk instansi pemerintah masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam perminggu, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 tanggal 26 april 2019 tentang penetapan kerja pada bulan Ramadhan 1440 hijriyah