Vonis Genset RSUD Banten Seret Sri Mulyati

Vonis Genset RSUD Banten Seret Sri Mulyati

detakbanten.com SERANG.- Putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi, pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten, senllai Rp 2,3 miliar sudah seleai dibacakan oleh majelis hakim Epiyanto, hakim anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat 3/05/2019.



Vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu plt Direktur RSUD Banten, Sigit Wardojo, pengusaha Endi Suhendi dan staf RSUD, Adit Hirda Restian tidak utuh. Putusan kepada Sigit dan Endi ketiga majelis hakim sependapat menjatuhkan vonis terhadap drg Sigit Wardojo 1 tahun empat bulan dan kepada Endi 1 tahun.

Akan tetapi, putusan terhadap Adit Hirda Restian, anggota majelis hakim Hosyana Sida Balok tidak sependapat alias disenting dengan Epi dan Nova. Dalam pertimbangannya, Sida Balok menyatakan Adit tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Untuk terdakwa Adit saya disenting, berdasarkan pertimbangan, baik sebagai subyek hukum maupun perbuatannya terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, maka harus di bebaskan," urai hakim anggota Hosyana saat membacakan putusan disentingnya.

Sayangnya pendapat Hosyana tidak utuh, ketua majelis Epiyanto dan hakim anggota Novalinda meyakini jika Adit terbukti turut bersama-sama dengan Endi dan Sigit sehingga harus dijatuhkan pidana kepada Adit.

"Bahwa putusan ini tidak utuh, tadi hakim anggota kami disenting, kami berdua sepakat terdakwa Adit terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Epiyanto saat membacakan vonis terhadap Adit.

Dalam pertimbangannya, ketiga majelis sepakat bahwa wadir umum RSUD Banten, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut yang merugikan keuangan negara Rp. 632 juta.

"Bahwa penyusunan HPS tidak cermat, maka Ahrul Aprianto sebagai orang yang memberikan perintah survey,  Sri Mulyati, Hartati Andarsih dan Asep Rohana harus dapat dikenakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab," lanjut Epiyanto.

Dadang Handayani, Kuasa Hukum Adit mengatakan, atas putusan tersebut dia pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Namun yang harus di apresiasi dalam putusan tersebut, jaksa harus memeriksa orang-orang yang sudah disebutkan dalam amar dan pertimbangan majelis.

"Harus diapresiasi, kalau mau menegakan hukum tidak boleh tebang pilih, kita lihat jaksa berani tidak untuk memanggil dan mentersangkakan orang-orang yang ada dalam amar putusan," tegas Dadang

 

 

Go to top