Surat Suara DPRD II Tertukar, TPS 04 Kelurahan Larangan indah Gelar PSU

Surat Suara DPRD II Tertukar, TPS 04 Kelurahan Larangan indah Gelar PSU

Detakbanten.com Kota TANGERANG - Pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), di gelar oleh KPU Kota Tangerang di 63 TPS yang tersebar di enam kecamatan. Seperti yang di laksanakan di TPS 04 yang terletak di jalan Gotong royong IV,Rt.03/01 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dari jumlah 298 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 211 pemilih hari ini menyalurkan hak suaranya, Sabtu (27/4/2019).



Untuk di ketahui bahwa PSU yang di laksanakan di TPS 04 Larangan indah,dikarenakan pada pemilu 17 april lalu,surat suara untuk DPRD II davil 4 (Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah), tertukar dengan surat suara untuk DPRD II davil 3 (Kecamatan Cipondoh dan Pinang).

"Alhamdulillah warga masih cukup antusias untuk hadir, namun ada penurunan di bandingkan pada pemilu 17 april lalu. waktu pemilu lalu ada 256 pemilih yang hadir dari 298 pemilih yang ada di DPT, untuk PSU sekarang yang hadir hanya 211 pemilih," ujar Aditya kafi Ketua KPPS 04 Larangan indah.

Ia menambahkan bahwa pada proses pemilu lalu, pihaknya baru mengetahui adanya surat suara tertukar setelah sekitar 32 pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara DPRD II. Setelah pihaknya dan PTPS mengetahui bahwa surat suara DPRD II davil 4 tertukar dengan surat suara DPRD II davil 3, maka bawaslu Kota Tangerang merekomendasikan untuk pencoblosan DPRD II di hentikan.

"Saat itu dari jumlah 298 surat suara sesuai DPT di tambah 2 persen, sekitar 306 surat suara.195 Surat suara merupakan surat suara untuk DPRD II davil 3,sisanya surat suara DPRD dapil 4,"jelasnya.

Pantauan Detakbanten.com dilokasi Pelaksanaan PSU di TPS 04 Larangan indah, dari awal pelaksanaan hingga selesai penghitungan suara di pantau langsung oleh Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Danramil 04/Ciledug Kapten Tarsan serta Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tangerang.

 

 

Go to top