SatReskrim Polres Serang Tangkap Dua Perampok Minimarket

SatReskrim Polres Serang Tangkap Dua Perampok Minimarket

detakbanten.com, SERANG - Dua perampok spesialis mini market tersungkur saat disergap tim gabungan Unit Jatanras dan Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Serang. Kedua perampok ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerangan dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Tersangka Piki Rifansyah, 33, warga Kampung Lurah, Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, terkena timah panas pada mata kaki kiri, sedangkan tersangka Aang Gojali, 33, teman sekampung dengan tersangka Piki terkena tembakan pada betis kiri.

"Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan serta tindak mengindahkan peringatan saat petugas melakukan pengembangan," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, kepada wartawan Jumat (19/4/2019).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega menjelaskan kedua tersangka merupakan spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran mini market. Tak hanya di Kabupaten Serang, aksi kejahatan yang diotaki tersangka Piki ini juga dilakukan disejumlah tempat di Ciawi, Jawa Barat dan di Kabupaten Tangerang.

"Akibat perbuatannya ini, tersangka menjadi buruan petugas dan sempat beberapa kali lolos dalam penyergapan. Dalam aksinya, kawanan ini dikenal bersenjatakan golok serta tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," Kapolres.

Aksi terakhir Kelompok Cipanas ini terjadi di Alfamart, Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin (1/4/2019) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksi di Alfamart ini, tersangka Piki dan Aang berhasil menggondol uang Rp 80 juta dari dalam brankas serta melukai satu karyawan.

"Modusnya, pelaku masuk ke Alfamart dengan menggunakan helm dengan masing-masing  menggunakan sebilah golok untuk mengancam karyawan agar membuka berangkas penyimpanan uang, dan membawa semua uang yg berada di brangkas dan dalam kasir," kata Kapolres.

Sesaat setelah menerima laporan parampokan, tim reskrim yang dipimpin AKP David Chandra Babega langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pencarian. Pada Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus tersangka Piki ditempat kontrakannya di Perumahan Adyasa di Kecamatan Cisoka.

"Saat disergap, tersangka Piki sempat melawan dengan mengancam menggunakan sebilah golok. Begitu berusaha melarikan diri, petugas berupaya mengejar sambil memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas," ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan tersangka Piki, mengakui aksi perampokan di Alfamart Kragilan dibantu rekannya Aang. Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung melukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Aang di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ketika diminta untuk menunjukan barang bukti kejahatan, tersangka berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tak menggubris tembakan peringatan," tandasnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti motor Honda Revo A 2033 OE sebagai sarana kejahatan, 2 bilah golok, 2 buah jaket 1 buah batre handphone merk Advance, 1 buah tas merk converse 1 buah helm.

 

 

Go to top