Print this page

Bawaslu Banten; Dari 8 Kabupaten Kota Di Banten, Ada 13 Temuan Pelaggaran Di Pemilu 2019

Bawaslu Banten; Dari 8 Kabupaten Kota Di Banten, Ada 13 Temuan Pelaggaran Di Pemilu 2019

detakbanten.com SERANG.- Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Banten dari delapan Wilayah kabupaten kota di Banten dalam pilkada Pilpres 2019 ditemukan 13 ragam pelanggaran.

Pengawasan tahapan pemungutan yang di fokuskan dibeberapa tempat yang potensi pelanggaran baik administrasi berkaitan dengan standar oprasional prosedur (SOP) pelayanan di TPS maupun pelanggaran lainya yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan serta berkaitan dengan hak memilih dan di pilih.

Menurut ketua Bawaslu Banten Didih M sudih menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan mulai pukul 07:00 hingga 13:00 tanggal 17 April terdapat sejumlah ragam penemuan yang tersebar di masing-masing TPS di delapan Kabupaten Kota

"Adanya TPS yang dibuka melebihi waktu yang di tentukan yaitu pukul 07:00, Kedua adanya bilik suara yang tidak menerapkan prinsip kerahasian, ketiga adanya TPS yang tidak akses terhadap pemilih disable, ke empat adanya surat suara yang terjoblos, kelima adanya surat suara habis/kurang, ke enam adanya pemilih terkategori DPTb tetapi tidak punya Form A5, ketujuh adanya DPT dan DPTb tidak di tempel, kedelapan adanya surat suara tertukar antar dapil, kesembilan adanya DCT tidak di tempel kesepuluh adanya pemberian uang dan materi lainya, sebelas adanya surat suara PSU terdistribusi di TPS, dua belas adanya temuan lainya, ketiga belas terdapat pemilih dari luar daerah pemilihan (berpotensi (PSU)," ungkap ketua Bawaslu saat gelar Komfrensi pers terkait pengawasan di seluruh kota dan Kabupaten se -Provinsi Banten dikantor Bawaslu Banten Rabu, 17/04/2019.

Namun, Tutur Didi, Dirinya bersyukur karena tidak ada temuan temuan kerusuhun terhadap pemilih.

"Kalau terkait dengan adanya surat suara yang terjoblos terlebih dahulu, maka akan segera kita proses dan jika memang terbukti pelakunya itu siapa, maka akan terkena tindak pidana,"tuturnya.

Semua ini, lanjut Didi, akan menjadi evaluasi untuk kedepannya, dan tentunya bawaslu akan mengikuti prosedur yang ada sesuai jalur hukum atau mekanisme yang berlauku.

"Ini akan kita jadikan evaluasi kedepan, karna dari beberapa temuan kita, dalam pantawan kami masih banyak tidak sesuai dengan presedur dan bisa di antisipasi dari awal."Tandasnya.