Mendekati Pemilu, Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Cegah Money Politik

Mendekati Pemilu, Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Cegah Money Politik

detakbanten.com, KOTA SERANG - Memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat terkait dengan adanya indikasi akan terjadinya politik uang.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, kepada detakbanten.com saat ditemui dikantornya, Selasa (16/4/2019).

Agus Aan mengatakan, sejak hari pertama memasuki masa tenang, pihaknya telah melakukan patroli guna mencegah dan mengawasi tindakan yang melanggar peraturan.

"Sejak kemarin kami telah melakukan Patroli Pengawasan untuk mencegah adanya tindakan money politic, bersama tim Gakkumdu, Kejaksaan, dan Polres Serang Kota," ujarnya.

Ia mengatakan, selain berpratroli, Bawaslu Kota Serang juga melakukan investigasi atas pengaduan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan adanya indikasi politik uang.

"Iya, kami menerima laporan dari masyarakat. Laporan resmi sebenarnya belum ada, sifatnya hanya sekedar Informasi saja mengenai adanya indikasi dan dugaan politik uang," terangnya.

Ia mengatakan, beberapa informasi yang diterima dari masyarakat telah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Namun, saat melakukan investigasi di lapangan, pihaknya tidak menemukan barang bukti terkait.

"Semalam kamu datangi rumah salah satu Caleg, cuma tidak ditemukan materi atau money politic di rumah yang bersangkutan," katanya.

Oleh karena itu, ia pun kembali menghimbau kepada para peserta Pemilu untuk dapat menjalankan proses Demokrasi yang baik tanpa adanya politik uang.

"Kami menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran politik uang di masa tenang. Karena sesuai pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 sanksinya yaitu pidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta rupiah," katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mencegah terjadinya tindak pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh para peserta Pemilu baik di masa tenang maupun di hari pencoblosan.

"Masyarakat harus menolak dan melaporkan jika ditemukan adanya praktik politik uang. Apalagi di hari H pencoblosan, setiap orang yang melakukan politik uang, dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Go to top