Print this page

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Banten Selidiki 2 Caleg

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Banten Selidiki 2 Caleg

detakbanten.com SERANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menemukan 2 orang Calon Legislatif (Caleg) di Banten, di duga telah melanggar PKPU dengan melakukan money politik.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, bahwa di masa tenang pada saat ini, dirinya menemukan 2 Caleg pelanggar PKPU.

"Sementar masih dugaan, karena dalam pemantauan dan penyelidikan,"  Ungkap Nuryati saat ditemui di kantor Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Senin 15/4/2019.

Nuryati juga menjelaskan, bahwa hasil penemuan tersebut belum sepenuhnya di serahkan dari Patroli Pengawasan Pemilu ke Bawaslu Banten.

"Karna penemuan politik uang baru semalam ditemukan, dan masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Sementara untuk 2 Caleg yang di duga melanggar PKPU tersebut, Nuryati mengaku, belum bisa menyebutkan namannya. Dikarenakan tahapan masih proses.

"Intinnya mereka ada di Zona B, daerah Banten. Tetapi kita akan menggelar pengungkapan, apabila sudah lengkap semua data yang dimiliki," tegasnnya.

Seperti diketahui, Politik Uang atau Money Politic masuk terdapat dalam Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu.