Print this page

Ditresnarkoba Polda Banten ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Ditresnarkoba Polda Banten ungkap Jaringan Narkotika Internasional

detakbanten.com SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar Narkotika Internasional. Sebesar 2.014 gram sabu, Polisi mengamankan dari tersangka Dillah (32) dan Budi (28).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dari pengakuan tersangka Dillah, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga negara Iran.

“Dillah mengaku sabu sebanyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual.” kata Yohanes Hernowo saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin 15/4/2019.

Yang berhasil kita amankan ini sisanya, jelas Yohanes, dan Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih 3 Miliyar Rupiah.

"Ini hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan jejak transaksi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 dari dalam Lapas di Tangerang semenjak keluar dari Lapas, tersangka Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” terangnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini bisa dijadikan sebagai peringatan baik dilingkungan, keluarga bersama-sama menjaui narkoba.

“Kalau sekali pakai (Transaksi Narkoba) kurang lebih sekitar 8 ribu terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat dilaporkan kepada kami dan akan menindaklanjuti sebaik-baiknya,” harapnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.