Print this page

Bawaslu Kota Serang Tertibkan 400 APK Yang Terpasang Di 11 Jalan Protokol Yang Dilarang

Bawaslu Kota Serang Tertibkan 400 APK Yang Terpasang Di 11 Jalan Protokol Yang Dilarang

detakbanten SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menertibkan 400 Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 ruas jalan protokol yang tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK.

Penertiban APK itu dilakukan, di Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan KH. Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syaefi, Jalan Ki Masjong, dan Jalan Kho Taryana.

“Di luar 11 jalan protokol ini bisa digunakan kampanye dan pemasangan APK, Jadi, selain bukan tempat yang dilarang oleh Peraturan KPU, diperbolehkan memasang APK,” kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Bawaslu Kota Serang, Rudy Hartono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at, 29/03/2019.

Rudy juga menjelaskan, 11 ruas jalan tersebut harus sterillisasi dari APK, dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye sampai Pemilu 2019 selesai.

"Saya kira, kita harus jaga keindahan Kota. Jangan sampai membuatnnya menjadi kumuh dengan banyaknnya APK," Jelasnnya.

Hasil dari penertiban APK selama dua hari ini Bawaslu Kota Serang mengamankan sebanyak 289 umbul-umbul, 2 poster, 4 Billboard, 2 Spanduk dan 103 Bendera Partai.

Hal ini dilakukan sesuai dengan surat peraturan PKPU bernomor: 1512/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum tahun 2019.