Print this page

Bawaslu Kembali Panggil Dua Pejabat Esselon 2 Banten

Bawaslu Kembali Panggil Dua Pejabat Esselon 2 Banten

detakbanten.com SERANG - Hari ini, Bawaslu Banten kembali panggil dua orang Aparatur Negeri  Sipil (ASN) yang dilaporkan terkait adanya dugaan dalam group wastApp yang mendukung salah satu calon DPD RI atas nama Fadhlin Akbar yang merupakan anak orang nomer satu di Banten.Senin (01/04/2019).




Keduanya orang yang di panggil tersebut diantaranya, Agus Tauchid yang merupakan Kadistanak dan Babar S kadisperindag provinsi Banten.

Menurut Kadistanak pemprof Banten Agus Tauchid mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait dirinya ada didalam group tersebut.

" Ya kita tadi ditanya terkait laporan itu ajah, dan kita jawabnya tidak tau, yah memang kita tidak tau, tau tau ga adalagi ajah itu group, masuk nya saya ga tau, keluarnya saya ga tau." katanya.

Agus juga menerangkan bahwa  kedatangan dirinya ke Bawaslu Banten merupakan kewajiban dirinya sebagai warga negara yang baik untuk menerangkan prihal laporan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan Bawaslu sekarang ini, ya kitakan ga boleh menghalang halangi proses pemeriksaan." tuturnya.

Sementra itu kadisperindag profinsi Banten Babar S yang juga memenuhi panggilan Bawaslu Banten pada hari ini menerangkan, kedatangan dirinya merupakan klarifikasi yang intinya menjelaskan terkait laporan yang dilaporkan adanya dugaan dalam group wastApp yang mendukung salah dasu calon DPD RI.

"Pertanyaannya banyak, saya tidak ingat, ya intinya terkait laporan yang masuk ke bawaslu di group wastApp itu." tetangnya.

Tekait proses, lanjut Babar, dirinya akan menyerahkan pada bawaslu banten sepenuhmya terkait laporan tersebut.

"Kalau kita disebut segala sesuatu hal hal yang sipatnya melanggar, itu tuduhan ajah engga deh, ya intinya ga sesuai apa yang dilaporkan, ya intinya kita serahkan saja semuanya pada bawaslu." jelasnya.

Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih menjelaskan, hari ini pihaknya mengklarifikasi tiga orang diantaranya
Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Banten sebagai saksi, yang diwakili oleh Eka satialaksmana; dalam kaitannya tentang status Fadlin Akbar  sebagai calon anggota DPD RI dan akun medsos yg didaftarkan ke kpu,selain itu juga, Babar S kadisperindag pemprof Banten, serta Agus Tauchid Kadistanak pemprof Banten sebagai terlapor.

"Dari kedua terlapor, Keduanya mengakui bahwa mereka masuk ke gruop karena ada yang memasukkan."jelasnya.

Selanjutnya, tambah Didi, tidak menutup kemunglinan nanti ada rencana  pemanggilan M. Fadlin Akbar oleh bawaslu Banten.

" Tidak menutup kemungkinan." tandasnya.