Print this page

Guna Lindungi Konsumen, Disperindag Banten Sediakan BPSK

Guna Lindungi Konsumen, Disperindag Banten Sediakan BPSK

detakbanten.com SERANG - Dalam melindungi konsumen yang bersengketa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten menyediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap Kabupaten serta Kota sebanten.

Penyidik BPSK, Disperindag Banten, Pandi mengatakan, bahwa BPSK ini di bentuk, dalam rangka mengakomodir permasalahan-permasalahan masyarakat Banten yang bersengketa dengan lesing motor, dan administrasi perumahan.

"Jadi kita akan melindungi konsumen dari yang bersengketa saja, akan kita akomodir untuk diselesaikan," ungkap Pandi seusai acara sosialisasi, Edukasi Konsumen Cerdas dikota Serang,Kamis, 28/03/2019.

Pandi menjelaskan, bahwa BPSK sendiri, sudah berada di Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak, dan sekarang tengah berjalan pembentukan BPSK di Kota Serang.

"Semoga saja di tahun 2019 ini, BPSK di Kota Serang bisa dijalankan. Sehingga masyarakat Kota Serang pun bisa terlindungi dari sengketa administrasi," jelasnnya.

Dalam sistem pelaporannya, lanjut Pandi, Pelapor permasalahan sengketa administrasi BPSK gratis, dan tidak di pungut biaya apapun.

 "Ini khusus dibuat, untuk melindungi konsumen yang bersengketa," ucapnnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 2, DPRD Banten, Agus Subarli menambahkan, bahwa DPRD Banten siap mendorong, Disperindag Banten dapat membuat perlindungan konsumen. Bahkan, Agus mengaku, dirinnya pun siap mendorong Pemerintah dalam membuat peraturan daerah untuk perlindungan konsumen.

"Kita pun siap untuk membantu mendorong Peraturan Daerah untuk perlindungan konsumen. Bahkan dari Komisi 2 pun sudah membuat rancangannya, cuman karena UUD 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen masih dalam revisi. Jadi masih dalam kita proses terlebih dahulu,"tandasnnya.