BNNP Banten Amankan Kurir Dengan 10kg Shabu Asal China Yang Di Kendalikan Dari Dalam Lapas

BNNP Banten Amankan Kurir Dengan 10kg Shabu Asal China Yang Di Kendalikan Dari Dalam Lapas

detakbanten.com SERANG.- Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Banten berhasil amankan 10 kilogran Narkotika jenis Shabu yang di kendalikan dari dalam lapas Rajabasa Lampung, Jum'at, 08/03/2019.

Narkotika tersebut dijemput oleh seorang kurir dari daerah lampung yang mendapatkan perintah dari seorang Warga Binaaan Lapas RajaBasa Lampung di parkiran sebuah apartemen di daerah Jakarta utara.

"Yang mengendalikan adalah tahan dalam Rutan LP rajabasa lampung yang mana rencananya barang tersebut akan di geser dari jakarta ke lampung." kata Kepala BNN Provinsi Banten, Tantan Sulistyana.SH.S.I.K saat lakukan Rilis di Kantor BNNP Banten, Kamis, 14/03/2019.

Tantan menerangkan, Setelah dilakukan pemantauan pergerakan, dari mulai penjemputan dan pengambilan barang oleh kurir, Tim Gabungan BNN RI dan BNNP Banten lakukan Penangkapan direts area KM 43 Tol Jakarta-Merak.

"Tepatnya di SPBU 3 jalan tol jakarta-merak yang bersangkutan kita lakukan penangkapan, dan dalam penangkapan tersebut kita ditemukan 10 kg shabu yang di bawa oleh seorang kurir yang sedianya akan digeser ke wilayah lampung." terangnya.

Saat ini, kata Tantan, Warga binaan yang berinisial (T) yang berada dalam lapas sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan ke jaringan yang lebih atasnya.

"Barang Narkotika jenis Shabu yang kita amankan tersebut, kalau kita lihat dari kemasannya, berasal dari negara china,namun kita belum sampai ke jaringan tingkat atasnya, sedang kita dalami." tandasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Tantan, berhasil di amankan, Sepuluh paket Jenis Shabu dengan berat 10 kilogram, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah tas gendong warna biru, satu unit Handphone, uang tunai sebanyak sembilan ratus ribu rupiah, serta satu mobil Daihatsu warna putih dengan No.Pol BE 1398 YE.

"Akibat perbuatannya,Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 terntang Narkotika." tandasnya.

 

 

Go to top