Pelaku Pembunuh Istri Dan Anak Tiri, Disergap Polisi

Pelaku Pembunuh Istri Dan Anak Tiri, Disergap Polisi

detakbanten.com, SERANG - Kepolisian Resor (Polres) Serang mengamankan seorang buruh harian lepas inisial HN(32) yang telah tega membunuh istrinya JM (32) dan anak tirinya JN (2) di kediamannya kampung Ranca Gede Rt 003 Rw 001 Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 12:30 WIB.



Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, pada saat kejadian tanggal 4 maret 2019 sekitar pukul 12:30 WIB. Korban berada dalam satu kamar, pada saat bangun tiba-tiba pelaku mengambil pisau arit dari dapur langsung mengarah ke leher istrinya.

"Korban di bekap dari belakang, lalu tersangka mengambil cerurit mengarah ke leher istrinya, korban Sempat melawan sehingga mengakibatkan  luka pada jempol dan leher,"

"Korban sempat melarikan diri tapi anaknya tertinggal di kamar, pada saat kembali anaknya JN sudah meninggal dunia dengan luka bacok di kepala dan leher," tambahnya.

Kapolres menjelaskan, dari keterangan tersangka mengaku kepada polisi, tersangka merasa kesal kepada istrinya sering mengeluh dan kemudian ada perkataan meminta apabila butuh uang, tinggal kasbon saja.

"Sehingga tersangka merasa jengkel, tersangka gelap mata kemudian melampiaskan kepada istri dan anaknya," terangnya.

"Karena korban masih dibawah umur kita kenakan pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 dengan ancman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," tutupnya.

 

 

Go to top