KIP Banten: Sembunyikan Informasi, Badan Publik Dapat Dipidakan

KIP Banten: Sembunyikan Informasi, Badan Publik Dapat Dipidakan

detakbanten.com SERANG - Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Banten terima laporan terkait permohonan informasi mengenai ada atau tidaknya pelepasan hak atas tanah seluas 2,5 hektar di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang.

Pengaduan tersebut dilakukan lantaran adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak kecamatan terkait ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41 tidak pernah di jawab.

"Ya kami diterima disini tadi, dan sidangnya alhamdulillah hasilnya baik,saya melaporkan pihak kecamatan terkait ketidakterbukaan informasi yang dilakukan sebagai pejabat publik." kata Sutarman Wahyudi sebagai Pelapor dari anak pemilik tanah yang di senggetakan yang di dampingi oleh Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya ketika ditemui di KIP provinsi Banten usai lakukan laporan, Senin, 11/03/2019.

Langkah ini dilakukan, terang sutarman lantaran pihaknya telah melayangkan surat pertanyaan kepada kecamatan serpong terkait ada atau tidaknya akte jual belu atau pelepasan hak atas girik kami yang sekarang telah di kuasai oleh pihak lain.

"Kita telah bersurat kepada kecamatan serpong itu tidak di jawab selama enam bulan, jadi kami kecewa, dan kami juga telah memohon keberatan kepada walikota tangsel untuk menegur pihak kecamatan yang tidak merespon terkait surat tersebut." tuturnya.

WhatsApp Image 2019 03 11 at 19.39.31

Sebenarnya, lanjut sutarman, pihaknya hanya ingin kejelasan informasi terkait ada atau tidaknya catatan jual beli terkait girik tanah miliknya pada pihak kecamatan.

"Kami sebenarnya hanya minta informasi saja dari pihak kecamatan, ada atau tidak pelepasan hak atau jual beli atas milik kami, ada atau tidak, kami tidak banyak banyak, tapi ya tadi itu, pihak kecamatan serpong kekeh saja enggan berikan informasi tersebut, yang akhirnya hari ini kita lakukan laporkan kesini." jelasnya.

Sementara itu, penanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi Imformasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Hilman menjelaskan, Sesuai dengan undang undang nomer 14 tahun 2008, semua badan publik dari tingkat atas sampai tingkat bawah harus terbuka dan teransfaran terkait informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh publik.

"Masyarakat hak haknya terjamin, hak mendapatkan informasi hak manusia yang itu dijamin undang undang 1945, apabila ada masyarakat siapapun juga yang ingin mendapatkan informasi pada badan publik, baik itu exekutif, yudikatif dan badan badan lain ajukan saja permohon, silahkan, bila mana haknya tidak terpenuhi, silahkan senggetakan ke komisi informasi publik sesuai peresedur yang berlaku yaitu perkis 01 tahun 2001." paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Hilman, Terkait pemohonan informasi yang dilakukan kepada badan publik memang masih banyak yang belum memahami, padahal ketidakterbukaan badan publik terkait informasi juga ada pidananya bila mana tidak di berikan.

"Badan publik yang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dan bilamana hal tersebut di senggetakan oleh pemohon terkait informasi yang di butuhkan, namun tidak diberikan, kemudian telah di putuskan harus di berikan informasi itu kepada yang bersangkutan namun tetap tidak di berikan maka itu ada sangsi pidananya."tandasnya.

 

 

Go to top