Print this page

PKL Stadion Maulana Yusuf Datangi Ombudsman Banten

PKL Stadion Maulana Yusuf Datangi Ombudsman Banten

detakbanten.com, SERANG - Permasalahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang kembali berlanjut. Kali ini, beberapa pedagang dari PKL Stadion MY mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, untuk berkonsultasi mengenai kebijakan relokasi yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Ombudsman pun mengarahkan, kepada pihak PKL untuk melengkapi administrasi yang diharuskan dalam melakukan pelaporan, agar bisa segera diproses.

Perwakilan PKL, Jejen mengatakan, tujuan datang ke Ombudsman karena menduga adanya unsur maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam kebijakan relokasinya.

"Kami sebelumnya telah menduga ada unsur maladministrasi dalam pengambilan kebijakan relokasi. Hanya memang baru kali ini kami datang untuk berkonsultasi dengan Ombudsman," kata Jejen seusai konsultasi, Selasa(5/3/2019).

Jejen menjelaskan, bahwa unsur maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang berupa tidak diimplementasikannya Perda no 4 tahun 2014.

"Relokasi yang dimaksud dalam perda no 4 tahun 2014 yaitu perpindahan PKL dari satu tempat ke tempat lainnya dalam kondisi yang sama dalam segala aspek, baik itu infrastruktur maupun lainnya. Tapi kenyataannya hanyalah sebuah janji," katanya.

Jejen juga menduga, adanya transaksi lapak yang berada di pasar Kepandean sebagai tempat relokasi PKL Stadion MY. Ia mengatakan, ada oknum-oknum dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mendapatkan jatah hingga 50 lapak di Kepandean.

"Tempat yang dijadikan relokasi di Kepandean itu sudah ada yang memesan. Bukan dari PKL Stadion, tapi dari Ormas. Bahkan ada ormas yang mengaku punya jatah 50 lapak di Kepandean," terangnya.

Ia berharap, dengan pertemuannya dengan Ombudsman, dapat menemui titik temu atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang terhadap Perda No 4 tahun 2014.

"Kami berharap setelah pertemuan dengan Ombudsman, dapat ditindak dengan tegas maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang," harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Bambang mengapresiasi, kedatangan pera PKL Stadion ke kantor Ombudsman Banten.

"Kedatangan mereka merupakan hal yang baik. Artinya mereka mau melaporkan dengan data yang lengkap," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya niatan perwakilan PKL untuk melapor ke Ombudsman, PKL telah menghindari adanya kegaduhan yang tidak seharusnya ada.

"Dengan mereka melapor, mereka tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga cara mereka ini menjadi terlihat elegan," paparnya.

Ia berharap, kepada pihak Pemkot, untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan penataan di Kota Serang.

"Apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot sebenarnya sudah bagus. Untuk menata Kota Serang. Namun juga harus lihat dari sisi yang lain. Coba pemkot lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. PKL juga butuh uang untuk makan," ujarnya.

Ia menyarankan kepada pihak Pemkot, untuk membentuk tim khusus dalam agenda relokasi ini, agar tidak terjadi ketidaksamaab koordinasi antar instansi.

"Buat tim khusus relokasi. Agar koordinasinya intens dan fokus. Baik antar OPD maupun dengan pihak PKL. Sehingga dalam setiap keputusannya itu sama-sama enak, tidak pokoknya ini pokoknya itu," pungkasnya.