Print this page

Langgar Perda, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Munjul

Langgar Perda, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Munjul

detakbanten.com TIGARAKSA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya menutup galian tanah di desa Munjul Kecamatan Solear pada pukul 17.00 Senin 25/02/2019, selain galian tanah di Munjul, Satpol PP juga menutup galian tanah di desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, sesuai dengan perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum bahwa kedua titik galian tersebut sudah melanggar ketentraman dan ketertiban umum, karena selama ini banyak warga yang melintas di jalan raya munjul - Tigaraksa mengeluh akibat jalan licin, sehingga banyak pengendara yang terjatuh.

" Kami akan menutup permanen sesuai arahan pimpinan, karena dengan adanya galian warga banyak yang mengalami kecelakaan akibat jalan licin," terang Kasatpol PP Yusup Herawan.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemkab Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga, karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini. Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga kata Bupati akan merusak akses jalan.

"Rencananya satu persatu dulu yang akan kami tutup, Satpol PP akan terus memonitor kegiatan galian di munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa." tandasnya