Print this page

Petugas PLN Gadungan Gasak Uang Tunai Dan Barang Berharga Di Serang

Petugas PLN Gadungan Gasak Uang Tunai Dan Barang Berharga Di Serang

detakbanten.com SERANG.- Berpura pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah, seorang pria berinisial (GG) dan rekannya (D), gasak uang dan perhiasan di dalam rumah.

Modus pelaku yang dilakukan (GG) yang datang bersama temannya yang berinisial D (DPO) menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah korban. Selanjutnya setelah situasi dan kondisi dapat di kuasai, Pelaku bersama teman nya Mengambil Barang Barang yang berada di dalam rumah korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, SIK menerangkan, tersangka (GG) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota setelah menggasak uang tunai sebesar Rp 22.000.000,- , dan perhiasan emas sebanyak 20 Gram. Serta dompet yang berisikan surat surat berharga dengan total sebesar Rp. 32.000.000,- di Lingkungan. Parung Kecamatan Serang Kota Serang.

" Ya, kita amankan seorang pelaku yang diduga sebagai tersangka Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan." kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, SIK,saat di komfirmasi selasa, 19/02/2019.

Hasil interogasi pelaku, terang ivan, pelaku melakukan perbuatan tersebut tidak sendiri, namun berdua bersama temannnya yang berinisial (D) yang menurut tersangka berperan sebagai survayer lokasi yang akan dilakukan tindak kejahatan.

" Pelaku (GG) berperan sebagai Exekutor, sedangkan temannnya (D) yang kini masih buron berperan sebagai orang yang ditugaskan sebagai mensurvey lokasi kejahatan." terangnya.

Aksi yang dilakukan dengan modus berpura pura sebagai PLN ini, lanjut Ivan, telah dilakukan sebanyak 30 kali diwilayah berbeda diprovinsi Banten.

" Tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP." tandasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng tespen dan tang yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.