Print this page

Polisi Berhasil Bekuk Curanmor Specialis Tempat Ibadah

Polisi Berhasil Bekuk Curanmor Specialis Tempat Ibadah

Detakbanten.com SERANG.- Dua Gembong pencurian motor (curanmor) spesialis tempat ibadah yang sudah belasan kali beraksi berhasil berhasil diringkus Tim Unit Polsek Kota Serang.

Salah satu Tersangka berinisial T (20),yang merupakan warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat bersembunyi di pondok pesantren di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, pada Rabu 06/02/2019.

"Tersangka (T) ini merupakan pelaku curanmor spesialias pencurian motor milik jemaah mesjid atau mushala. Tersangka ditangkap saat mondok di sebuah pondok pesantren setelah sembelumnya menjadi target operasi penangkapan tim reskrim," ungkap Wakapolsek Serang, AKP Ramses Panjaitan ditemui di ruang Reskrim Polsek Serang, Jumat 08/02/2019.

AKP Ramses yang didampingi Panit I, Ipda Widodo Endri menjelaskan penangkapan tersangka (T) merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka berinisial Bk (19), usai melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 6087 CR milik Bunga Sri, 25, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang ditinggalkan shalat di halaman Mushala Al Haq di Komplek Bungur, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, pada Sabtu (19/1/2019).

"Tersangka (BK) berhasil ditangkap di areal stadion Maulana Yusuf Ciceri sekitar satu jam setelah melakukan aksinya di Mushala Al Haq. Dalam pemeriksaan, tersangka (BK) mengaku hanya membawa motor curian, yang melakukan aksi pencurian adalah tersangka (T)," terang Ramses.

Berbekal dari pengakuan tersebut tim reskrim langsung memburu tersangka (T) di rumahnya namun buruannya ini rupa-rupanya telah mengetahui jika rekannya tertangkap sehingga tersangka tidak berhasil ditemukan. Gagal menemui, tim reskrim terus melakukan upaya pencarian sampai akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka (T) telah dibawa oleh salah seorang kerabatnya untuk disembunyikan di sebuah pondok pesantren.

"Dari informasi ini, tim reskrim yang dipimpin langsung Ipda Widodo langsung menjemput orang yang telah membawa tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian tersangka. Atas petunjuk ini, tersangka (T) berhasil kita amankan di dalam pondok pesantren," kata Ramses.

Ditempat yang sama, Ipda Widodo menjelaskan dari hasil pemeriksaan diakui kedua tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di halaman mesjid atau mushala di Kota Serang saat pemilik motor sedang melaksanaka ibadah shalat. Modus yang dilakukan tersangka (BK)mengawasi lokasi, sedangkan tersangka (T) bertugas sebagai eksekutor atau pengambil motor.

"Setelah berhasil berhasil mencuri motor, barang curian itu selanjutnya diserahkan kepada tersangka (BK) dan keduanya berpencar dan akan ketemu kembali di lokasi yang sudah dijanjikan," ujar Widodo.

Dijelaskan Widodo, motor hasil curian kemudian dipasarkan melalui akun facebook, sehingga petugas agak kesulitan untuk menangkap para penadah karena antara pelaku dan penadah tidak saling kenal. Keduanya menjual motor curian itu dengan harga yang bervariatif sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung dari kondisi fisik motor.

"Jadi tersangka menjual motor melalui akun facebook dan mengaku tidak saling kenal. Dari kedua tersangka ini kita amankan dua unit motor Honda Beat hasil curian serta Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana dan kunci T," tandas Widodo.