Print this page

Bilboard Iklan Rokok Menjamur, Pemkot Serang Akan Lakukan Penertiban

Bilboard Iklan Rokok Menjamur, Pemkot Serang Akan Lakukan Penertiban

detakbanten.com SERANG - Banyaknya Bilboard iklan produk rokok yang tersebar hampir ditiap sudut kota Serang, membuat semeraut dan tidak mendidik, hal itu dikatakan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin, dalam waktu dekat akan dilakukan pembenahan dan penertiban Bilbord iklan Rokok tersebut.

" Ya mudah mudahan nanti kedepan akan kita lakukan pembenahan terkait itu, di peraturannya kan ada nanti pasal perpasalnya, bilbord yang boleh, bilbord yang tidak boleh." kata Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin.Kamis,07/02/2019.

Iklan rokok, jelas Subadri, acuannya adalah Perda kawasan Tampa Asap Roko (KTR) yang didalamnya terdapat aturan jarak, tempat dan sebagainya.

"Itu ada di Perda KTR disitu sudah diatur, baik itu terkait jaraknya,tempatnya dan lain lain disitu sudah ada aturannya." jelasnya.

Jadi, Subadri berharap, Nanti kedepannya Pemkot Serang akan lakukan penataan kembali bilbord iklan roko tersebut dengan penyesuaian prodak hukum daerah yang ada, cepat atau lambat akan dilakukan penertiban nanti.

" Mudah mudahan kedepannya kita sesuaikan saja cantolan hukum nya pada prodak hukum kita, kalau itu dianggap masih semraut ada yang masih belum tertata, Insya Allah lambat laun kita akan tata ditertibkan." tandasnya.