Print this page

Langgar Perda, 38 Bangunan Liar di Bongkar Satpol PP

Langgar Perda, 38 Bangunan Liar di Bongkar Satpol PP

detakbanten.com CIPONDOH - Bangunan liar yang merupakan lapak para Pedagang Kaki Lima ( PKL) di kawasan Irigasi Sipon, dibongkar petugas Tramtib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang. Pembongkaran itu sendiri mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Cipondoh dan Koramil Cipondoh. Tidak ada perlawanan saat satu unit eskapator meratakan bangunan yang di tempati para pedagang.

Pembongkaran lapak milik PKL di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana di dampingi oleh Danramil 05/06 Tangerang ,Polsek Cipondoh, Camat Cipondoh, Lurah Se Kecamatan Cipondoh dan pihak PLN distribusi Tangerang

Camat Cipondoh Kiki Wibhawa kepada wartawan mengatakan, bahwa dasar pembongkaran ini adalah banyaknya pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Bahkan, dipasal 38 ayat 1 huruf c telah di jelaskan mengenai aturan berdagang/berjualan di bahu jalan, trotoar, taman, jalur hijau saluran air dan yang bukan peruntukanya.

"Para pedagang yang kami tertibkan karena mereka berjualan di atas lahan milik pengairan. sudah barang tentu mereka melanggar, makanya kami tertibkan," terangnya Rabu (30/1/2019).

Kiki menjelaskan, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan mendorong agar para pedagang mau direlokasi kelokasi yang telah dipersiapkan. Kiki mengaku, tindakan pembongkaran di lakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan yang masuk ke aplikasi Laksa milik Pemerintah Kota Tangerang, mereka mengeluhkan dengan kehadiran para pedagang yang menggangu arus lalu lintas.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan para PKL, selain menggangu lalin, kawasan tersebut juga menjadi semerawut. kedepan rencananya kawasan ini akan kami tata," jelasnya.

Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya akan melaporkan perihal pembongkaran lapak PKL ini kepada pimpinan(Walikota dan Wakil Walikota-red) sertabinstansi terkait,agar bisa langsung di tindaklanjuti penataanya paska kami bongkar. Untuk diketahui bahwa dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Tangerang menurunkan sebanyak 40 orang personel dan dibantu oleh Trantib Kecamatan Cipondoh.

 "Setelah lapak para pedagang kami bongkar dan di bersihkan, kedepan melalui Dinas terkait di lahan eks lapak para PKL ini agar segera dilakukan penataan.seperti di fungsikan saluran airnya,dibangun trotoar dan taman agar kawasan ini terlihat hijau, indah dan tertib.

Sementara Ketua LPM Kelurahan Cipondoh, Nurdin mengatakan, secara kelembagaan pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam memediasi para pedagang untuk mau direlokasi.

"Fungsi kami sebagai mitra Pemerintah adalah merangkul para Pedagang agar mereka mau ditempatkan di lokasi yang sudah di siapkan. kami sudah menyiapkan dua titik tempat relokasi yang kedepannya dapat dipergunakan untuk berjualan." Pungkasnya.