Satnarkoba Polres Serang Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satnarkoba Polres Serang Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

detakbanten.com SERANG - Polres serang kota berhasil amankan lelaki berinisial (B) yang kedapatan memiliki 6 bungkus bening klip yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,pada24/01/2019.

Tersangka (B) diamankan di rumah kontrakannya di komplek pegadingan permai kelurahan pegadingan,kecamatan kramatwatu setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Satnarkoba Polres Serang Kota.

" Kita amankanTersangka berinisial (B) yang setelah kita introgasi mrngaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari (Y) yang saat ini DPO yang kemudian (Y) menghubungi seseorang yang kemudian memberikan nomer Hp tersangka guna lakukan transaksi dan mengambil barang di dekat sebuah sekolah dasar (SD) diwilayah unyur." kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, SIK yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana sata lakukan Rilis di Aula Satnarkoba Pokres Setang Kota, Jum'at, 25/01/2019.

Dalam transaksi tersebut, lanjut kapolres, tersangka mengaku mendapatkan dua bungkus Narkotika jenis Sabu yang perbungkusnya berisikan kurang lebih 5 gram dari seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka tersebut.

" Setelah mendapatkan barang tersebut,tersangka lalu menuju hotel MS guna lakukan penimbangan dan memecah sabu tersebut,persatu bungkusnya di pecah menjadi lima paket sabu siap edar oleh tersangka dengan harga jual perpaketnya Rp.1.400.000." jelas kapolres.

Tersangka yang merupakan residifis yang pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2015 ini, lanjut kapolres,mengaku telah menjalankan profesinya sekitar satu tahun yang lalu.


" Jadi tersangka ini sebelumnya juga pernah berurusan hukum terkait narkoba,dan kali ini tertangkap kembali." tandasnya.

Dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,sabu buah tas kain berwarna hijau yang berisi satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah kaleng bekas roko mild yang berwarna hitam yang di dalamnya bersikan 6 bungkus plastik bening kristal sabu,dan 1 unit Hp merk samsung warna putih.

Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo 244 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling singkat 6 tahun atau 20 tahun penjara.

 

 

Go to top