Polsek Cisoka Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas jambe

Polsek Cisoka Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas jambe

detakbanten.com CISOKA -- Kepolisian sektor Cisoka berhasil menangkap pengedar sabu jaringan lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Jambe pada Senin 21/01/2019, pelaku tersebut berinisial MS (26) warga Kampung Kalapa Rt. 01/07 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Pelaku tidak bisa berkutik saat unit reskrim Polsek Kronjo menangkap pelaku, dan ditemukan 3 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk Penyelidikan lebih lanjut.

" Pelaku kami jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun" terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, kepada wartawan rabu 23/01/2019.

AKP Uka mengatakan, Narkoba merupakan musuh besar yang akan merusak bangsa Indonesia, Kepolisian Sektor Cisoka akan serius memberantas peredaran Narkoba, karena majubdan mundurnya negara tergantung generasi muda.

" Kami miris dengan kondisi saat ini, karena rata-rata penjual dan pengedar Narkoba kebanyakan dari kalangan anak muda" tandasnya.

 

 

Go to top