Print this page

Dukung Pemkab Tangerang, BPPKB Siap Kawal Perbup No 47 Tahun 2018

Dukung Pemkab Tangerang, BPPKB Siap Kawal Perbup No 47 Tahun 2018

detakbanten.com TIGARAKSA -- Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) mendukung kebijakan Bupati Tangerang tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang, hal tersebut dikatakan ketua Ari Ashari Marnan kepada wartawan ,Senin (14/01/2019).

Menurut Ari, dirinya sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota BPPKB se Kabupaten Tangerang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, bahkan dirinya berencana membuat spanduk di setiap titik-titik yang dilalui truk.

"Keputusan Bupati Tangerang sangat tepat dengan mengeluarkan perbup no 47 tahun 2018, karena kalau tidak dibatasibjalan di Kabupaten akan hancur," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Mahfud, menurut pria yang biasa di sapa Bimo, dirinya siap membantu Pemkab Tangerang jika dibutuhkan, dengan menurunkan anggota BPPKB di tiap-tiap titik yng ditentukan dengan Dishub dan Satpol PP.

"Alhamdulillah dengan adanya Perbup ini, merupakan sebuah solusi dari Pemkab Tangerang sehingga keluhan masyarakat bisa teratasi." tandasnya.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik adanya dukungan dari ormas BPPKB Kabuoaten Tangerang, menurutnya, Pemkab Tangerang selalu terbuka bagi masyatakat, apalagi BPPKB saat ini aktif bersinergi dan bermitra dengan Pemrintah Kabupaten Tangerang.