Gerebek Narkoba, Polres Serang Kota Temukan Uang Palsu

Foto Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi, tengah, di dampingi Wakapolres Kompol Andra, dan Kasat Reskrim AKP Ivan Foto Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi, tengah, di dampingi Wakapolres Kompol Andra, dan Kasat Reskrim AKP Ivan

detakbanten.com KOTA SERANG - Tak disangka saat hendak menggerebek tersangka tindak pidana narkoba, jajaran Polres Serang Kota menemukan uang palsu sebanyak Rp 90 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan.

Untuk kronologis kejadian, Selasa (3/12), pukul 21.00 WIB, berawal akan mengejar tersangka terlibat tindak pidana narkoba di Kampung Kedu, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pada saat itu pula pihaknya akan melakukan penangkapan untuk menahan barang bukti dan tersangka, namun pihaknya menemukan uang palsu sebanyak Rp 90 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 932 lembar.

"Pada saat kita lakukan penangkapan untuk menahan barang bukti dan tersangka dirumahnya, ternyata kita temukan uang palsu sebanyak Rp 90 juta. Untuk sementara kronologis seperti itu, nanti uang palsunya milik siapa atau mau diapakan masih dalam pengembangan, tersangka masih dalam DPO," kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi saat melakukan pressrilis di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/12/2018).

Menurut Kapolres, dengan belum ditemukan tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran, pihaknya juga tidak bisa mengetahui latar belakangnya. Hanya pihaknya sudah mengetahui dengan inisial GPR.

"Karena si DPO masih belum didapatkan, dengan inisial GPR dengan latar belakang belum diketahui. Kan niat awalnya kita mau mengungkap narkoba, ternyata ketemu uang palsu, apakah ada hubungannya penjualan narkoba dia dengan uang palsu, kita masih belum tahu. Masih dalam pendalaman anggota dilapangan," jelasnya

Diterangkan Kapolres, pihaknya juga belum mengetahui apakah uang palsu ini pernah digunakan apa belum. "Tapi nanti akan kita dalami lagi, apakah sudah pernah dipakai atau belum," tandasnya

Atas perbuatannya pelaku, akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, paling lama sampai 10 tahun. "Jadi cukup berat. Pasti ada tersangka lain, karena kan uang palsu tidak mungkin sendiri, pasti ada tersangka lain, akan kita kembangkan," pungkasnya.

 

 

Go to top