Soal Aksi Demo Sopir Tolak Perbup, Zaki Bakal Gugat Pemilik Truk Tanah

Bupati Zaki saat  berdiskusi dengan BPPKB Tangerang, Senin (17/12). Iday Bupati Zaki saat berdiskusi dengan BPPKB Tangerang, Senin (17/12). Iday

detakbanten.com TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan akan tetap menjalankan Perbup No 47 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang, hal tersebut dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menanggapi aksi demontrasi dari sopir truk tanah di wilayah legok pada Senin (17/12/2018).

Bahkan menurut Zaki, dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan para pemilik kendaraan kepada aparat kepolisian, jika menggangu arus lalu lintas dengan menutup badan jalan.

"Aksi demo dengan menutup badan jalan, jelas dilarang karena mengganggu pengguna jalan lain, untuk kami bakal melaporkan pemilik kendaraan kepada kepolisian" terang Zaki saat berdiskusi dengan pengurus DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, Senin (17/12/2018).

Menurut Zaki, alasan dirinya mengeluarkan Perbup no 47 tahun 2018, atas desakan dari masyarakat, keberadaan truk angkutan berat pada jam-jam sibuk selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membuat was-was pengguna jalan lainya karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat" tandasnya.

Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konplik horisontal antara masyarakat dan sopir truk.

"Kami hawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri" tandasnya.

 

 

Go to top