Baleho Caleg PPP Asal Pasar Kemis Diduga Langgar Peraturan Bawaslu

Baleho Caleg PPP Asal Pasar Kemis Diduga Langgar Peraturan Bawaslu

detakbanten.com PASAR KEMIS -- Alat peraga kampanye (APK) berupa baleho caleg PPP asal dapil 4 Pasar Kemis Didin Tohirudin diduga melanggar Peraturan bawaslu nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan pemilu, APK berukuran besar ini menempel pada tiang listrik tepatnya di jalan Puri Jaya Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Meski sudah terpasang sejak dua bulan yang lalu, namun sampai saat ini baleho berukuran jumbo tersebut belum ditertibkan oleh Satpol dan Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis, tak hanya baleho asal PPP saja, beberapa APK dari caleg PDIP dan caleg Gerindra Ade Awaludin terpasang di Jembatan Kampung Kawaron Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.

"Baleho milik PPP ini sudah terpasang sekitar 2 bulan yang lalu, dan belum ada penertiban," terang Warga Pasar Kemis Samsudin saat ditemui dilokasi .

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan akan segera menertibkan baleho ukuran jumbo tersebut, menurutnya, bawaslu sudah sering mengingatkan Panwascam untuk melakukan penertiban APK yang melanggar, didalam aturan bawaslu sudah jelas dilarang memasang APK sembarangan, apalagi menempel di tempat sarana umum, tiang listrik, pohon jalan protokoler.

"Secepatnya kami akan menertibkanya, dan kami berharap media bisa bekerjasama dengan panwas sehinga tidak ada APK sembarangan." tandasnya.

 

 

Go to top