Soal Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Provinsi Banten, Polda Banten Tunggu Hasil Audit Dari BPK

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata

detakbanten.com SERANG - Terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan Penerapan Program Produktivitas, Produksi, dan Mutu hasil tanaman pangan di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp 78,7 milliar, Kepolisian Daerah (Polda) Banten masih menunggu laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata menjelaskan,
saat ini pihak Ditkrimsus Polda Banten masih menunggu laporan hasil audit investigasi dari BPK.

Sementara itu, terkait adanya laporan atas dugaan korupsi tersebut, Kabid Humas Polda Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at,(14/2018) menyatakan sebagai bahan untuk penyidik mengetahui lebih lanjut unsur-unsur yang akan dilibatkan atau dugaan dugaan keterlibatan tersangka.


"Masalah ini dalam proses penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Banten.


AKBP Edi menambahkan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami kejadian tersebut untuk melihat apakah kasus ini ada tindak pidana nya atau tidak.

"Sampai saat ini telah ada empat orang yang dimintai keterangan dari berbagai pihak yang diduga ikut terlibat dan mengetahui kejadiannya terkait dugaan dari laporan itu," imbuhnya lagi.

Dijelaskan Edi, tentunya nanti pihak Polda akan menganalisa kembali hasil penyelidikan untuk mengetahui peran masing masing.

Hal yang terkait dengan dugaan kerugian negaranya, pihak Polda menyatakan belum tahu pasti, karena masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kita masih nunggu audit dari BPK. Sebagai pelayan masyarakat, tentunya kita menindak lanjuti laporan ini dan menganalisa apakah betul dugaan yang disampaikan itu merugikan keuangan negara, kita akan lihat nanti setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan kita belum bisa mengatakan, karena hasil audit belum kita terima," paparnya.


Kabid Humas berjanji, bila nanti kalau hasil audit itu diterima, maka nanti pun akan disampaikan.


"Sementara, bilamana nanti akan ada pihak lain yang terlibat dalam masalah ini, polisi berhak untuk memanggil siapa pun yang terkait masalah ini untuk menerangkan suatu permasalahan agar terang masalah ini," jelasnya.

Karena ini sifatnya laporan, lanjut Kabid Humas, tentu tidak bisa menduga duga, tapi kita akan lakukan pemanggilan siapa pun yang turut terlibat atau pun mengetahui terkait laporan dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten tersebut.

 

 

Go to top