Bawaslu Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum

Bawaslu Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum

detakbanten.com BALARAJA -- Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang melarang calon legislatip ( Caleg) memasang alat peraga kampanye ( APK) di angkutan umum, baik perkotaan, pedesaan atau angkutan antar propinsi. Hal tersebut dikatakan ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, saat melakukan MOU dengan Dinas perhubungan dan Organda Kabupaten Tangerang, jum'at (14/12/2018).



Menurut Andi, sesuai dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, dan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, dijelaskan bahwa caleg bisa memasang alat peraga kampanye ( AKP) di mobil pribadi dan mobil partai berlogo partai peserta pemilu.

"Saat ini masih ada caleg yang belum memahami aturan, sehingga memasang APK di angkutan umum," terang Andi irawan.

Untuk memudahkan penertiban dilapangan kata Andi, Bawaslu menggandeng Dishub dan Organda, karena angkutan umum berada pada kewenangan kedua instansi tersebut.

"Semoga MOU ini bisa menjaga integritas dan profesionalisme dalam mensukseskan pemilu yang aman dan damai." tandasnya.

Sementara Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, dirinya akan mendukung langkah bawaslu dalam melakukan proses pemilihan umum, menurutnya, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap angkutan umum pada akhir Desember 2018 ini.

"Berdasarkan laporan, ada beberapa angkutan umum yang memasang alat oeraga kampanye ( APK) di angkutan umum, sesudah MOU ini kami akan mengajak Organda untuk memberikan pemahaman kepada awak angkutan umum." Pungkasnya.

 

 

Go to top