Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan genset RSUD Banten

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG - Empat saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten sebesar Rp 2,3 miliar, dengan agenda kesaksian dari saksi JPU, di ruang sidang utama pada Rabu(12/12/2018).

Ke-empat saksi yang dihadirkan yaitu Romdoni Sulaeman, Direktur PT. Muatafa Jaya Mandiri yang mengikuti lelang tapi gagal, Robi Subagja, Heri setiawan, dua tenaga ahli dari CV. Megah Tekhnik dan Diah Shinta, yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran RSUD Banten.

Dalam kesaksiannya, Romdoni menyampaikan bahwa dia tidak mengetahui bagaimana cara menghitung spek dan RAB penawaran yang dilakukan perusahannya, karena yang membuat dan melakukan penawaran adalah teman satu timnya.

"Jadi perusahaan kami dipinjam, karena kalau mengikuti lelang yang tau sistem LPSE kawan saya, jadi secara tekhis saya tidak tahu mengenai spesipikasi genset," katanya.

Dikatakan Romdoni, bahwa dalam melakukan penawaran yang mengharuskan tanda tangan dirinya sebagai Direktur, dengan cara tanda tangan tersebut di scan, dan semua itu atas seizinnya untuk mengikuti tahapan proses lelang.

" Kalau speknya tentu merek Perkins lebih mahal, yang kita tawarkan dari distributor lain dengan merek lain harganya memang lebih murah," jelasnya.

Riki Subagja dan Heri Setiawan yang dimasukan sebagai tenaga ahli CV. Megah Tekhnik keduanya mengaku bahwa Endi meminta izajah keahliannya untuk digunakan sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang genset di RSUD Banten. Namun, dia tidak menghadiri fase pembuktikan dokumen karena ada kegiatan lain.

" Ya pa, legalisir izajah saya kasihkan kepada pa Endi, atas seizin saya, dan saya hanya tahu sebatas bahwa perusahannya akan mengikuti lelang," kata Robi.

Kesaksian Robi dikuatkan oleh Heri, bahwa pada saat proses lelang dia sedang berada di Qatar. Namun dia memberikan izajah dan sertipikasi keahliannya kepada Endi untuk digunakan sebagai ahli dalam lelang pengadaan genset di RSUD Banten.

" Pada prinsipnya saya mensuport kegiatan yang dikerjakan oleh pa Endi, karena sejak Tahun 2013 saya sudah bekerja bersama dalam kegiatan lain, sehingga semua kelengkapan keahliannya ada di perusahaan pa endi," urainya.

Bendahara pengeluaran RSUD Banten, Diah Shinta membenarkan pada saat ada LHP inspektorat atas adanya kelebihan pembayaran, dia mendapatkan draf Surat Tanda Setor (STS) yang diberikan Siti Maryam sebagai PPTK, untuk menyetorkan pengembalian kelebihan membayar ke kas daerah.

"Ada dua STS yang saya isi dan ditandatangani, berkaitan kelebihan membayar sebesar Rp 500 juta lebih sudah disetorkan ke kas daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Dadang Handayani, kuasa hukum kedua terdakwa Adit dan Endi menyampaikan, mengenai tenaga ahli dari CV. Megah Tekhnik tadi sudah dibenarkan oleh kedua saksi, ijazah dan sertifikat diberikan atas izin si pemilik untuk mengikuti lelang genset, dan semuanya asli bukan foto copy.

" Mengenai keduanya tidak hadir dalam fase pembuktian dokumen, karena dalam KAK tidak mewajibkan orangnya harus hadir, jadi hanya keaslian dokumennya saja," tegasnya.

Dikatakan Dadang, adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan genset, tadi sudah disampaikan oleh Bendahara pengeluaran, bahwa sebelum masalah ini disidik oleh Kejati, adanya kemahalan harga genset, adanya kelebihan membayar itu sudah dikembalikan oleh Endi.

" Nah kalau ngomong korupsi, tentu ada yang dimaling, faktanya mana, atas LHP inspektoratpun sudah dikembalikan oleh pengusahanya," pungkasnya.

 

 

Go to top