Print this page

Buruh Kepung Pemkot Tangerang

Buruh Kepung Pemkot Tangerang

detakbanten.com TANGERANG -Ratusan buruh yang tergabung dalam (Gerakan Buruh Tangerang Bersatu) menggeruduk Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jalan Satria Sudirman, Kamis (8/11/18). Mereka menuntut Upah Minimum Kota (UMK) naik 25,77 persen.

Mereka juga menuntut pemerintah kota tidak menggunakan acuan PP 78 Tahun 2015 dalam merumuskan kenaikan UMK. Karena jika menggunakan rumusan tersebut, kenaikan UMK hanya sekitar 8 persen sampai 10 persen.

Koordinator aksi Maman Nuriman mengatakan, kenaikan UMK setiap tahunnya masih dirasa sangat kecil. Hal ini dinilai sangat merugikan kaum buruh.

“Kami telah melakukan survey di beberapa pasar seperti Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Ciledug. Survey tersebut kami lakukan untuk membuktikan bahwa kenaikan 2019 harus nerdasarkan Kebutuhan Hidup Layan yang diamanatkan UU 13 Tahun 2003 dan Kepmenaker No.13 Tahun 2012,” papar Maman.

Berdasar acuan tersebut buruh menuntut UMK 2019 berdasarkan komponen hidup layak sesuai hasil survey sebesar Rp4.505.312. Buruh juga menuntut pemerintah kota mengabaikan PP 78 Tahun 2015 dalam merumuskan UMK 2019.