Print this page

Soal Pengerukan Situ, Kades Patrasana Klaim Kantongi Izin

Soal Pengerukan Situ, Kades Patrasana Klaim Kantongi Izin

detakbanten.com KRESEK -- Kades Patrasana Muhamad Naning mengklaim dirinya sudah mengantongi izin pengerukan dari balai besar C2 Kementrian PUPR, menurut dia, pengerukan yang dilakukannya sudah melalui prosedur.



" Kami sudah mengantongi izin dari kementrian PUPR melalui balai besar C2, sehingga tidak ada pihak manapun yang melarngnya." Terang Muhamad Naning saat dihubungi, Jum'at (19/10/2018).

Dengan adanya kegiatan pengerukan atau normalisasi yang dia lakukan kata muhamad Naning, akan membantu pemerintah dalam rangja meminmalisir banjir yang kerap terjadi di kecamatan Kresek.

" Bukan galian catat yah, aktivitas yang akan kami lakukan adalah pengerukan atau normalisasi" terangnya.

Muhamad Naning mengakui jika tanah yang dia keruk, akan dia jual kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk pengembang perumahan dan masyarakat sekitar, namun uang hasil penjualan rencananya akan dia gunakan untuk membeli solar dan menyewa alat bert seperti mobil Dumtruk dan bul dozer.

Sebelumnya diberitakan, Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengerukan situ Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/10/2015 Selain dikeluhkan warga, pengerukan situ yang tanahnya diduga dijual untuk urugan itu ternyata tidak berizin. 

Camat dan muspika kecamatan Kresek serta Satpol PP tiba dilokasi sekitar pukul 11.00 WIB langsung mendata jumlah kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut dan mengeruk tanah. Namun sayang dalam penyetopan kali lokasi pengerukan situ tidak disegel.