Print this page

Camat Kresek hentikan Pengerukan Tanah di Situ Patrasana

Camat Kresek hentikan Pengerukan Tanah di Situ Patrasana

detakbanten.com KRESEK -- Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengerukan situ Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/10/2018). Selain dikeluhkan warga, pengerukan situ yang tanahnya diduga dijual untuk urugan itu ternyata tidak berizin.

Camat dan muspika kecamatan Kresek serta Satpol PP tiba dilokasi sekitar pukul 11.00 WIB langsung mendata jumlah kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut dan mengeruk tanah. Namun sayang dalam penyetopan kali lokasi pengerykan situ tidak disegel.

Camat Kresek CR Inton mengatakan, penertiban ini dilakukan pihaknya sering mendapat keluhan dari warga Kresek, selain itu aktivitaa pengerukan ini tidak mengantongi izin dari balai besar kementrian PUPR.

"Kami terpaksa melakukan penyetopan aktivitas pengerukan situ yang dilakukan oleh Kades Patrasana" terang Camat Kresek Painton.

Camat Kresek menambahkan, bahwa dirinya sudah beberapa kali mengingatkan Kades Patrasana untuk tidak melakukan aktivitas pengerukan situ tanpa izin. Bahkan Kasi Trantib Kecamatan Kresek sudah beberapa kali menyetop aktivitas pengerukan situ Patrasana. 

"Kami sudah melayangkan surat penyetopan kepada kades Patrasana, dan kami juga sudah melaporkan kepada pimpinan, bupati dan wakil bupati Tangerang serta kami laporkan juga ke pak Sekda, " tandasnya.