Terjerat Kasus Penipuan, Kades Cisereh Diganti

Terjerat Kasus Penipuan, Kades Cisereh Diganti

detakbanten.com TANGERANG - Mantan Kepala Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa Mumahad Kardii terjerat kasus hukum dan divonis setahun dalam dugaan kasus penipuan diganti dengan Iskandar.



Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ahmad Hapid usai menghadiri pergantian antar waktu ( PAW) Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa, pada Minggu (14/10).

Menurut Hapid sesuai UU no 06 tahun 2014 dan Perbup nomor 79 tahun 2014, tentang tata cara pemilihan antar waktu ( PAW) dan pemberhentian kepala desa, jika sisa jabatan lebih dari satu tahun maka BPD menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdes) untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

"Alhamdulillah pada hari ini, PAW di Desa Cisereh digelar. Ada tiga calon Kades. Iskandar raih suara terbanyak," katanya.

Sebelumnya, kata dia, DPMPD mengintruksikan kepada BPD Cisereh membentuk panitia pemilihan. Agar proses PAW sesuai dengn aturan, dan hak pilih harus memenuhi ketentuan sesuai dengn unsur keterwakilan.

" Unsur tokoh agama, masyarakat, PENDIDIKAN, kelompok tani, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan peindungan anak, kelompok perwakilan miskin," ujarnya.

Kata Hapid, selain Cisereh, ada dua desa yang menjadi pekerjaan rumah DPMPD Kabupaten Tangerang yang di PAW. Yakni, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk dan Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.

"Kalau Desa Cibogo terjerat kasus hukum, untuk desa Talagasari karena meninggal dunia, rencananya akan ada PAW," tandasnya.

 

 

Go to top