"Kedua pelaku kami bekuk pada (27/09/2018) di tempat yang berbeda, kepada petugas pelaku mengaku sudah berhasil membawa kabur kendaraan dengan berbagai macam dan jenis, " terang Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif kepada wartawan Rabu (10/10/2018).
Kapolresta Tangerang mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 14 unit kendaran bermotor hasil curian, pelaku mengambil motor dengan cara memakai kunci leter T, dan merusak lubang kunci, beberapa lokasi menjadi sasaran pelaku kata Kapolres yakni di Citra Raya Cikupa, Curug, Serpong, Tigaraksa, Lippo Karawaci, Balaraja, Pasar Kemis.
" Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban dwngan senjata, " terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun pe njara.