Print this page

KPUD Kabupaten Tangerang Tetapkan 695 Caleg

KPUD Kabupaten Tangerang Tetapkan 695 Caleg

detakbanten.com CIKUPA - KPUD Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno pada Kamis, (20/9/2018) di Telaga Bestari, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam rapat pleno tersebut KPUD Kabupaten Tangerang menetapkan 695 bakal calon legilatif menjadi calon tetap.

Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ali Zainal mengatakan, 695 calon legislatif yersebut sudah memenuhi kriteria sebagai calon legislatif. Sebelumnya KPUD juga mengumumkan 695 caleg dalam daftar calon sementara (DCS) dan tayangkan pada media masa baik cetak maupun online. KPUD juga menerima masukan terhadap bakal caleg. "Kami berharap agar sebanyak 695 caleg kabupaten Tangerang ini, bisa menyiapkan kampanye yang akan digelar secara serentak tiga hari pasca ditetapkannya DCT," katanya.

Ali menambahkan, kampanye akan digelar pada Minggu, (23/9/2018) sampai dengan 13 April 2019. Selama tujuh bulan ini harusnya dimanfaatkan oleh caleg dengan melakukan kampanya positif, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, bahwa kampanye presiden/wakil presiden, parpol, kampanye calon DPD RI, bisa dilakukan dengan metode, pertemuan, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum dan penggunaan di media sosial.

"Kami meminta agar seluruh caleg yang ditetapkan dalam pleno DCT ini, agar bisa mematuhi peraturan tentang kampanye serta menghindari hal-hal yang dilarang didalam kampanye," tandasnya.