Zainudin mengatakan, dalam nota keuangan dan penjelasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dijelaskan bahwa target penerimaan pendapatan belanja daerah dalam RAPBD - P tahun anggaran 2018 meningkat 3.57 persen dari APBD murni sebesar Rp5,18 Triliun. "Kami meminta penjelasan kepada PJ Bupati Tangerang peningkatan pendapatan dari sektor mana saja yang signifikan," katanya.
Zaenudin menambahkan, saat ini Pemkab Tangerang masih belum optimal dalam rangka menggali potensi pendapatan. Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak, sehingga mereka bisa sadar tentang kewajiban untuk membayar pajak. "Untuk belanja daerah kami meminta agar memprioritaskan urgensi kondisi infrastruktur, jangan sampai ada pembangunan yang salah sasaran," ucapnya.
Sementara, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi, atas penjelasan bupati terhadap raperda perubahan APBD 2018, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi. Dalam rapat paripurna tersebut hadir juga PJ Bupati Tangerang Komarudin, Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesal.