Print this page

Ditetapkan Tersangka, Kades Klebet Dinonaktifkan

Ditetapkan Tersangka, Kades Klebet Dinonaktifkan

Detakbanten.com TIGARAKSA - Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Banten karena diduga menjual aset negara berupa situ, oknum Kades Klebet berinisial (AH) akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan sesuai dengan nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, jika kepala desa ditetapkan tersangka, maka pemerintah menonaktifkan. Sementara jabatan kepala desa, dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt), jika sudah berkekuatan hukum tetap dan divonis pengadilan, menjadi terpidana, maka pemerintah akan mengganti dengan pejabat sementara (pjs). "Kalau jabatanya masih lama, maka PJS menyiapkan musyawarah desa (musdes) untuk memilih kepala desa dalam pergantian antar waktu (PAW)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktort reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan (AH) oknum kepala desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penjualan situ Sitengin milik Pemprov Banten.

Dalam surat ketetapan tersangka, bernomor S.Tap/VIII/ RES.3.3/2018 yang ditandatangani dirkrimsus polda Banten Kombes Abdul Karim ini, tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 huruf (a ) dan hurup (b) dan hurup (e) undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP pidana.