Haji Bandar sapaan Saadulloh ini ditangkap karena miliki Narkotika jenis sabu dengan berat 1.6 gram satu buah alat hisap.
Saadulloh ditangkap di rumahnya Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sekira pukul 19.30 pada Rabu, (1/8/2018).
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya di saku pakaian, barang haram tersebut berasal dari salah seorang pelaku lain yang sekarang dalam pengejaran petugas.
Menurutnya, peredaran narkotika jenis sabu ini sudah meresahkan masyarakat. Kepolisiaan terus berusaha menekan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan untuk keperluan penyelidikan pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolda Banten," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, (3/8/2018).
Pelaku kata Yohanes akan dijerat dengan pasal UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.