Jelang Penutupan, Baru 9 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU

Jelang Penutupan, Baru 9 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU

detakbanten.com TIGARAKSA - KPU Kabupaten Tangerang membuka tahapan Pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari tanggal 04 - 17 Juli 2018. Namun sampai dengan deadline yang ditentukan, per tanggal 17 JUli 2018 pada pukul 14.00 baru ada sembilan partai yang sudah mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke-sembilan partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Nasdem, PKPI, Perindo, PKB dan Berkarya. KPU Kabupaten Tangerang memberikan batas waktu sampai dengan pukul 24.00.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU No 05 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu 2019, KPU memberikan tenggang waktu dari tanggal 04 - 17 Juli 2018. Hanya saja kata Ali jika ada perbaikan berkas bakal calon, KPU memberikan waktu perbaikan dari tanggal 22 Juli - 31 Juli 2018. "Kalau ada perbaikan administrasi bacaleg seperti ijazah yang belum dilegalisir, bacaleg diberikan waktu untuk memperbaiki hingga 31 Juli" terang Ali Zainal

Ali menambahkan, untuk penetapan pleno daftar calon sementara (DCS), KPU menjadwalkan sampai dengan tanggal 12 Agustus 2018. Sementara daptar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. "Untuk Kampanye akan ditetapkan tiga hari setelah penetapan DCT, jadi kalau ada Kampanye diluar jadwal, silahkan tanyakan ke panwas, bukan area KPU untuk menjawabnya" terangnya.

 

 

Go to top