Pembangunan Betonisasi Manual Ditolak Warga

Pembangunan Betonisasi Manual Ditolak Warga

Detakbanten.comSEPATAN - Sejumlah warga Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menolak pembangunan betonisasi jalan di Kampung Lebak RT 02/02 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Karet 2018.

Penolakan tersebut dilakukan selain kurangnya sosialisasi juga karena pengecoran jalan yang akan dilakukan adalah menggunakan sistem manual bukan ready mix.

Camat Sepatan Tedy Mulyanto membenarkan sejumlah warga sempat menolak pembangunan jalan desa di Kampung Lebak. Penolakan warga tersebut dilakukan pada Sabtu, (7/7/2018) lalu yang dilanjutkan dengan melakukan musyawarah antara warga dengan aparatur desa.

"Sejumlah warga yang menolak langsung kami mediasi dengan aparatur Desa Karet, Allhamdulillah setelah dimusyawarahkan sejumlah warga yang menolak akhirnya paham dan pembangunan jalan dilanjutkan," tegas Tedy.

Menurut Tedy, penolakan sejumlah warga Desa Karet didasari ketidakpahaman warga tentang pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai. Padahal, pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai tidak boleh menggunakan ready mix, harus manual.

"Kurangnya sosialisasi daripada aparatur desa ke warga tentang rencana pembangunan jalan di Kampung Lebak, Desa Karet tersebut , akhirnya warga tidak tahu bahwa jalan yang bersumber dari APBDes harus menggunakan sistem padat karya tunai," tuturnya.

Selain itu diduga, kata Tedy faktor menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2019 mendatang mempengaruhi sejumlah warga untuk menolak pembangunan jalan tersebut. "Penolakan juga ada unsur politis. Itu yang kita ketahui setelah kami langsung turun memusyawarahkan antara warga dan aparat desa," katanya.

Tedy berharap bila ada ketidak pahaman, ketidaksukaan kepada aparatur desa, dan aspirasi tentang pembangunan yang dilakukan di desa jangan langsung melakukan aksi penolakan dengan cara menutup pembangunan jalah. Harusnya warga menyampaikan aspirasinya baik secara tertulis maupun secara lisan ke aparatur desa untuk dimusyawarahkan.

"Saya menyampaikan ini, agar warga juga paham bahwa aspirasi itu adalah hak tetapi harus sesuai dengan koridor, jangan melakukan aksi-aksi yang justru melanggar hukum seperti, mencabut patok-patok dan merusak jalan yang sedang dalam proses pembangunan," harapnya.

Sementara itu kepala Desa Karet Bambang Herman Susilo tidak banyak berkomentar hanya mengatakan bila wartawan mau mengkonfirmasi persoalan penolakan pembangunan jalan di Kampung Lebak yang dibiayai APBDes Karet 2018.

 

 

Go to top