Oknum LSM Pemicu Kerusuhan di Mapolsek Bayah

Oknum LSM Pemicu Kerusuhan di Mapolsek Bayah

detakbanten.com SERANG - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten dan Satuan Reskrim Polres Lebak, meringkus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku anggota Satuan Intelkam yang berujung pada perusakan Markas Polres Bayah oleh sekelompok massa.

Mareka yakni Hendra, Toha, dan Sudin, ketiganya ditangkap terkait pemicu penyerangan dan perusakan Polsek Bayah pada Sabtu (12/5) lalu, ketika Mereka mengaku sebagai oknum anggota intel dan melakukannya penculikan bos pengepul benur (anak lobster) bernama Anwar dan Gugun.

Dari penculikan itu, mereka sempat dihalangi oleh nelayan. Tapi menerobos dan sempat membuat terluka salah satu nelayan. Hal itu kemudian memicu kemarahan warga dan kemudian warga bergerak ke Polsek Bayah dan melakukan perusakan serta pembakaran mobil dinas setelah cekcok dengan penyidik.

Tersangka Toha dan Sudin, warga Desa/Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ditangkap di dua lokasi. Tersangka Sudin ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan tak jauh dari rumahnya pada Senin (14/5/2018). Sedangkan tersangka Toha, disergap saat akan melarikan diri ke luar kota di Kampung Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/5/2015)

"Dari ketiga tersangka, diamankan satu unit Daihatsu Xenia, dua pucuk pistol airsoft gun peluru gotri, uang Rp 23.550.000 serta dua telepon genggam' ungkap Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan press rilis di Mapolda Banten, Rabu (16/5/2018).

Terkait pelaku pengrusakan, lanjut Kapolda, pihaknya telah mengamankan 16 warga, namun dari hasil pemeriksaan 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ketigabelas ini memiliki peran masing-masing.

"Akibat aksinya, tiga orang tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan," pungkasnya.

 

 

Go to top