Pemkab Serang Kembali Serahkan Asset kepada Pemerintah Kota Serang

Pemkab Serang Kembali Serahkan Asset kepada Pemerintah Kota Serang

Detakbanten.com Pemerintah kabupaten Serang serahkan asset kepada Pemerintah Kota Serang, acara penyerahan bertempat di pendopo pemkab Serang. Rabu 24/04/2018.

Penyerahan Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa penyerahan asset dan dokumen dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan pejabat Walikota. Ungkap Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa 

Ia mengatakan,Proses penyerahan asset memerlukan kerjasamaa antara kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang, mulai dari inventarisasi, rekonsiliasi, akurasi data asset, serta pentingnya pemahaman kedua belah pihak.

Pada tahun 2010 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Serang telah menyerahkan asset tahap ke 1 ke Pemerintah kota Serang senilai 265,07 Milyar yang tercatat dalam 9.411 register. Selanjutnya pada hari ini Rabu (25/4) bertempat di Pendopo Kabupaten Serang dengan disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang, Inspektur Kota Serang, Kabag Hukum Setda Kota Serang dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, dilaksanakannya Penyerahan Aset Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang untuk tahap yang ke 2 (dua).

Lanjut wakil Bupati Serang, Pemerintah Kabupaten Serang akan menyerahkan asset senilai Rp.203,57 Milyar tercatat dalam 319 register terdiri dari ; Tanah senilai Rp.133,6 Milyar, Peralatan dan mesin/kendaraan dinas senilai Rp.1,24 Milyar, gedung dan bangunan senilai 65,36 Milyar, jaringan/irigasi dan jembatan senilai 3,36 Milyard. “Perlu digaris bawahi, bahwa asset yang diserahkan pada tahap 2 ini merupakan asset-aset yang secara de facto telah digunakan/dikelola oleh Pemerintah Kota Serang saat ini.”Ungkap Panji Tirtayasa.

Dengan diserahkannya asset Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang pada tahap ke dua ini, berarti berdasarkan data register Pemerintah Kabupaten Serang telah menyelesaikan 97 persen kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalm UU No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Ungkapnya

 

 

Go to top