Dinsos Banten Kembali Kerjasama Dengan Dua Perbankan Untuk Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Dinsos Banten Kembali Kerjasama Dengan Dua Perbankan Untuk Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

detakbanten.com SERANG - Penyaluran bantuan sosial secara Non tunai di Provinsi Banten, Dinas Sosial bersama Bank Jawa Barat (BJB) cabang khusus Banten dan Bank Pembangunan Daerah Banten gelar penandatangan perjanjian kerjasama di Aula Gedung B Dinas Sosial Provinsi Banten, Jum'at (20/4/2018).

Dalam penandatangan perjanjian kerjsama ini Kepala Dinas Sosial Provinsi Bantan Nurhana mengatakan, perjanjian penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perjanjian uang dilakukan sebelumnya pada tahun 2017 dengan melibatkan tiga lembaga perbankan, sedangkan di tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial Provinsi Banten menetapkan 2 lembaga perbankan yaitu BJB Banten dan Bank Banten.

"Penetapan kedua lembaga tersebut berdasarkan proposal pengajuan dan kesiapan bank, ini tahapan sudah berjenjang dan melalui proses penjunjukan secara transparan di bawah supervisi bank indonesia dan bimbingan, petunjuk, serta arahan dari inspektorat Provinsi Banten serta BPKAD Provinsi Banten, selain itu agar penyaluaran bantuan sosial juga tepat waktu, kami juga berharap perjanjian ini dapat dilaksanakan dengan baik,"ujarnya.

Sedangkan Kasi Jaminan Sosial Keluarga Budi Darma Sumapradja menambahkan, bantuan sosial non tunai yang dilakukan oleh pihak perbankan merupakan wujud komitmen Permerintah Provinsi Banten dalam pemberantasan korupsi dan memberikan imformasi kepada masyarakat secea luas tentang transaksi perbankan agar masyarakat lebih mengenal tentang dunia perbankan.

"Oleh karena kerena itu Pemprov Banten pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak perbankan baik kepada Bank Indonesia, BJB Banten dan Bank Banten yang telah membantu proses kelancaran bantuan sosial non tunai di Provinsi Banten," pungkasnya.

 

 

Go to top