Organda Kota Serang Tolak Revisi UU 22 Tahun 2009

Organda Kota Serang Tolak Revisi UU 22 Tahun 2009

detakbanten.com SERANG - wacana yang saat ini santer di tengah masyarakat, tentang akan direvisi UU 22 Tahun 2009 Lalulintas dan Angkutan Jalan oleh DPR dan Kementrian Perhubungan RI, yang akan melegalkan roda dua menjadi alat transportasi umum.

Dalam hal itu Ketua Organda Kota Serang secara tegas menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Ketua Organda Kota Serang Asmuni mengatakan jika di sahkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, ia meminta agar gojek dan sejenisnya angkutan online mengunakan plat kuning.

"Saya tidak setuju adanya revisi UU 22/2019, saya bayar kir segala macam, bayar pajak, sedangkan mereka tidak bayar kir, kalo mau plat kuning," ujar Asmuni.

Ia juga meminta agar trasportasi berbasis online (gojek dan Gocar) agar mengikuti uji kir didishub seperti transportasi angkot dan lainya.

"Ojeg online tidak teruji keselamatanya kalo kampas remnya abis dan ada yang tidak bagus mesinya juga gimana," paparnya.

Sementara itu Bahrul Ulum pengemudi angkot Kota Serang mengatakan sejak adanya angkutan yang berbasis online, pendapatan sehari-hari menurun.

"Menurun terlalu banyak semenjak ada ojeg online, sekitar 60 persen, biasanya 150 ribu, sekarang ma 100 ribu saja tidak sampai. Kalo bisa ma di atur trayeknya, angkutan umum itu biar sama-sama," pungkasnya.

Baca Juga : Tahun 2017 Honor Tenaga Sukwan Dishub dinaikan

 

 

Go to top