BPOM Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal

BPOM Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal

detakbanten.com SERANG-Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) Banten bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Pertanian Perikanan, menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal senilai Rp5 milyar pada Minggu, (25/3/2018).

"Kosmetik ilegal tersebut diangkut dengan mobil jasa ekspedisi truk bernomor polisi BM 8130 RY ditangkap disebuah SPBU di daerah Jabal nur Merak, mobil tersebut kemudian di bawah ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk di proses lebih lanjut," ungkap kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat press release depan BPOM Serang pada Senin, (27/3/2018)..

Petugas menemukan kotak kotak yang memuat kosmetik ilegal bermerek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 kartun, dengan 128 pieces, produk ilegal tersebut di kemas dalam kartun kartun polos yang hanya bertulis tanggal kadaluarsa dan disertai selembar surat jalan, produk bahan terlarang tersebut akan diedarkan seluruh Indonesia.

"Kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik barang haram itu dengan pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ujar Lukito.

 

Baca Juga : BPOM Grebek Gudang Penimbunan Mie Instan Kedaluwarsa

 

 

Go to top