Miras ini hasil razia oleh tim gabungan Satpol PP dengan Polres Serang, periode bulan Oktober-Desember 2017 dan bulan Januari-Maret 2018.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Serang, berharap Satpol PP terus bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian dan unsur masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat hal ini dilakukan sebagai bentuk pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Serang No 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Yang menarik dari pemusnahan miras ini, Walikota Serang bersama Kapolres serang Kota dan perwakilan Dandim 0602 mengendarai langsung Double drum roller untuk menghancurkan ribuan miras yang telah dihamparkan di aspal beralaskan terpal.