DP3 Sosialisasikan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

DP3 Sosialisasikan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

detakbanten.com TANGERANG - Dinas perumahan, pemukiman dan pemakaman Kabupaten Tangerang menggelar sosialiasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada Kamis (15/3/2018).

Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BPN Kanwil Provinsi Banten, dan konsultan dari kantor jasa penilai publik ( KPJJ) serta Kades se Kabupaten Tangerang, acara yang digelar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengadaan tanah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012, didalam undang-undang kegiatan pengadaan tanah, harus mengikuti ketentuan diantaranya dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan penyuluhan kepada Kades agar melek terhadap aturan yang tertuang didalam UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum," kata Dadan Darmawan, Kasubag perencanaan dan pengendalian pertanahan pada DPPP Kabupaten Tangerang

Dadan menjelaskan, Selain UU No 02 Tahun 2012, yang menjadi acuan pengadaan tanah adalah Perpres 71 tahun 2012, didalam pasal 1 disebutkan bahwa, pihak yang berhak menerima ganti rugi adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah, sedangkan yang dimaksud obyek adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai.

"Bukan hanya Pemkab Tangerang saja yang membutuhjan tanah, ada juga lembaga negara, Pemprov, badan hukum milik negara, dan BUMN juga membutuhkan tanah," ujarnya.

Sementara Kasi Bina Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Banten Beben Barkah mengatakan, sosialisasi ini harus terus dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami aturan dan landasan hukum lainnya, didalam tahaoan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada tahap perencanaan, instansi yang memerlukan tanah, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"BPN dalam hal ini bukan sebagai user tapi hanya sebagai tim pengukuran obyek yang sudah disepakati harganya oleh kedua belah pihak," tandasnya.

Baca Juga : Dinas Pertanahan Kota Tangerang Fasilitasi Pengadaan Lahan

 

 

Go to top