Print this page

Mantan Kades Cibogo Dituntut Penjara Satu Tahun

Mantan Kades Cibogo Dituntut Penjara Satu Tahun

Detakbanten.comTIGARAKSA - Mantan Kepala desa Cibogo Kecamatan Cisauk Saprudin dituntut satu tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Serang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman setahun dalam putusan no 28/pid.sus - 2017/ Pn - Srng, pada tanggal 19 Desember 2017 lalu," kata Fasiol pada Jumat, (23/2/2018).

Dalam putusan pengadilan tersebut kata Faisol, disebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar RP 500juta dari yuianto Liman, uang tersebut merupakan suap dalam penjualan tanah untuk proyek gardu induk tegangan ekstra tiinggi (Gitet).

"Terdakwa melangar pasal 11 undang-undang no 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang 20 tahun 2011. Barang bukti berupa satu mobil hilux double kabin juga diamankan," tandasnya.