Camat yang diperiksa di antaranya Camat Sindang Jaya, Kronjo, Sepatan Timur, Sukamulya, Rajeg dan Pasar Kemis. Selain Camat Polda Banten memeriksa Kepala Desa Pisangan Jaya dan Lurah Kutabumi. Pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait beberapa situ yang belum terawat.
"Sudah kita minta keterangan kaitan dengan situ di Kabupaten Tangerang, karena diduga bukan hanya situ Sitengin saja yang sudah berubah pungsi namun situ lain juga masih ada," terang Iptu Muttaqin penyidik tipikor Polda Banten, pada Senin (19/2/2018).
Sementara Camat Pasar Kemis Nawawi membenarkan dirinya dipanggil penyidik Polda Banten. Sebagai pejabat dia menghargai memenuhi undangan penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Banten terus menyelidiki dugaan adanya penjualan tanah negara berupa Situ Sitengin di Kampung Kayu Apu RT 009 RW 005, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Bahkan berberapa pihak pun sudah diminta keterangan seperti Camat Kemiri Madisa, Kepala Desa Klebet Aang Holid dan pembeli dari CV Klebet Jaya Farm Dua Katherine Sunarjo serta keluarga penggarap dari almarhum Rabiah yaitu Nuryamin, Mustopa, Imran dan Dalpan.